MURATARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menetapkan tiga Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai landasan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (22/1/2026).
Ketiga SK tersebut ditetapkan oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Adapun tiga regulasi tersebut meliputi SK tentang Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, SK tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2026, serta SK tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Ketiga keputusan tersebut menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa selama satu tahun anggaran.
Melalui SK Pagu ADD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah menetapkan besaran alokasi dana yang akan diterima oleh masing-masing desa. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pemerataan pendanaan desa sekaligus mendukung pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, SK Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2026 mengatur batasan dan ketentuan biaya dalam setiap kegiatan desa. Standar biaya tersebut disusun agar penggunaan anggaran desa lebih efisien, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun SK Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 menjadi acuan teknis bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah daerah.
Dengan ditetapkannya ketiga SK tersebut, Pemkab Muratara berharap seluruh desa dapat menyusun dan melaksanakan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, sesuai regulasi, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa ketiga SK Bupati Muratara tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dipedomani oleh seluruh pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa sepanjang Tahun Anggaran 2026.










